Rabu, 12 September 2012

struktur majemuk masyarakat indonesia


STRUKTUR MAJEMUK MASYARAKAT INDONESIA
Masyarakat majemuk adalah suatu keadaan masyarakat yang terdiri dari berbagai kepentingan dan kebudayaan yang berbeda – beda yang melebur dan membentuk satu kesatuan yang mempunyai tujuan dan cita – cita yang sama. Berdasarkan pengertian tersebut pengertian tersebut masyarakat majemuk dibedakan atas tiga kategori yaitu :
Ø  Kemajemukan sturuktural, dominasi politik dipegang oleh suatu kelompok tertentu.
Ø  Kemajemukan sosial, suatu keadaan dimana hak dan kewajiban tersebar secara merata diantara kelompok sosial yang ada.
Ø  Kemajemukan budaya, seluruh warga masyarakat merupan bagian dari publik tanpa memperhatikan identifikasi yang ideal maupun yang nyata.

Pierre L. van den Berghe menyebutkan beberapa karakteristik masyarakat majemuk, sebagai berikut:
  1. terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang seringkali memiliki subkebudayaan yang berbeda satu sama lain,
  2. memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer,
  3. kurang mampu mengembangkan konsensus di antara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar,
  4. secara relatif sering kali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain,
  5. secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi, serta
  6. adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok yang lain

Struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik, yaitu :
1. Horizontal
Ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan social berdasarkan perbedaan suku-bangsa, perbedaan agama, adat serta perbedaan - perbedaan kedaerahan.
2. Vertical
Struktur masyarakat Indonesia ditandai adanya perbedaan - perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah ( stratifikasi social ) yang cukup dalam.

gambaran masyarakat Indonesia pada zaman Hindia-Belanda yaitu :
Ø  Dalam kehidupan politik , tidak adanya kehendak bersama (common will).
Ø  Hal tersebut berdampak pada kehidupan ekonomi yang tidak ada permintaan social yang di hayati oleh masyarakat ( Common Social Demand )
Ø  Hal itu menjadikan perbedaan karakter pada masyarakat yang homogeneous yaitu ekonomi majemuk ( plural Economy ) dan ekonomi tunggal ( Unitary Economy ).
Sifat – sifat masyarakat mejemuk menurut Pierre L.Van den Berghe :
1. Adanya segmentasi dalam kelompok – kelompok dengan kebudayaan yang berbeda.
2. Strukur sosialnya terbagi kedalam lembaga yang non komplementer.
3. Konsensus antar anggota kurang dikembangkan.
4. Sering timbul konflik.
5. Integrasinya tidak secara sukarela tetapi dengan paksaan.
6. Adanya dominasi politik
Faktor yang menyebabkan kemajemukan di Indonesia :
1). Keadaan/faktor geografis yang membagi Indonesia menjadi negara yang berpulau-pulau dengan keanekaragaman tiap daerah masing – masing yang berbeda.
2). Indonesia yang terletak antara samudra Indonesia dan samudra pasifik. Karena letaknya yang strategis sehingga banyak orang asing yang singgah dan membawa pengaruh (agama, kebudayaan) bagi Indonesia.

SISTIM LINGKARAN HUKUM ADAT MENURUT VAN VOLLENHOVEN
  • Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat).
Van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai “rechtskring“. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
Ø  Tanah Gayo (Gayo lueus)
Ø  Tanah Alas
Ø  Tanah Batak (Tapanuli)
a.       Tapanuli Utara
·         Batak Pakpak (Barus),
·         Batak karo,
·         Batak Simelungun,
·         Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
b.      Tapanuli Selatan;
·         Padang Lawas (Tano Sepanjang)
·         Angkola
·          Mandailing (Sayurmatinggi)

  1. Nias (Nias Selatan)
  2. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  3. Mentawai (Orang Pagai)
  4. Sumatera Selatan
·         Bengkulu (Renjang)
·         Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
·         Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
·         Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
·         Enggano
  1. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
  2. Bangka dan Belitung
  3. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  4. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
  5. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  6. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  7. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
  8. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  9. Irian
  10. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  11. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  12. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  13. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  14. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
Untuk pembagian Lingkungan Hukum Adat menurut Van Vollen Hoven tersebut jika dihubungkan atau dikaitkan dengan keadaan sekarang ini sudah tidak relevan lagi karena pada saat ini lingkungan hukum adat tersebut sudah tidak murni lagi. Hukum adat akan tetap berlaku jika masih di taati oleh masyarakat adat tersebut, jika tidak ada yang mentaati maka hukum adat tersebut tidak menjadi hukum lagi dan lama-lama akan hilang. Sedangkan pada saat ini lingkungan hukum adat sudah mulai pudar dengan adanya modernisasi atau semakin berkembangnya pola masyarakat yang ada sehingga mereka lebih condong untuk menggunakan hukum nasional. Tetapi lingkungan hukum adat yang ada tidak serta merta di hapuskan karena di dalam UUD 1945 hukum adat tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Hukum adat sekarang lebih dianggap sebagai budaya pluralis atau kekayaan budaya Indonesia yang terkenal dengan beragam suku bangsa tetapi tetap satu berasaskan nasionalisme. Tetapi dalam kasus-kasus tertentu kita juga bisa menggunakan hukum adat sebagai salah satu cara penyelesaian yang di dalam hukum adat lebih mengutamakan asas musyawarah. Hukum adat di Indonesia masih banyak berlaku di daerah-daerah tertentu yang disebutkan oleh Van Vollen Hoven tersebut masih sangat di taati, tetapi untuk generasi mudanya yang mulai banyak mengenyam pendidikan dan mulai berpikir realistis maka bisa ada kemungkinan bahwa hukum adat lama kelamaan akan hilang atau tidak berlaku lagi. Pemerintah sebaiknya memberikan perlindungan terhadap hukum adat tersebut supaya hukum adat tersebut tetap ada, karena kadang – kadang masyarakat lebih mengatakan bahwa hukum adat adalah cara-cara yang baik untuk penyelesaian sebuah perkara atau permasalahan. Pada masyarakat adat cenderung lebih memikirkan tentang kebutuhan social yang selalu mendahulukan kepentingan bersama, adanya asas gotong royong, musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Memang kelihatannya dengan pembagian lingkungan hukum adat diatas seolah-olah bahwa hukum di Indonesia terkotak-kotak, padahal memang seperti itu lah Indonesia yang mengadopsi beberapa hukum, seperti hukum Eropa Kontinental, Anglo America dan Hukum Adat sebagai hukum asli orang Indonesia. Bangsa Indonesia mempunyai banyak suku, budaya dan kebiasaan yang menjadi kekayaan Indonesia, tetapi kadang-kadang kita melihat bahwa apa yang kita punya tidak kita jaga atau dilestarikan sebagaimana mestinya sehingga budaya kita diakui oleh Negara lain.
Maka hukum adat harus tetap dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang undang, kesusilaan dan ketertiban umum, karena hukum adat merupakan salah satu sumber hukum nasional kita. Kalau bisa harus di buatkan undang undang yang mengatur tentang pemberlakukan hukum adat di wilayah dimana hukum adat itu berlaku. Tidak bisa di pungkiri bahwa di Indonesia masih banyak orang – orang yang menggunakan hukum adat dalam penyelesaian masalah, terutama masyakat pedesaan. Untuk hukum adat, kebiasaan dan budaya Indonesia tolong di terapkan kepada jiwa-jiwa anak bangsa dari kecil supaya mereka yang belajar mulai saat kecil tersebut tumbuh rasa cinta terhadap tanah air yang penuh dengan kekayaan adat dan budaya yang ada.

Kamis, 06 September 2012

langkah memulai usaha catering


A. Langkah – Langkah Memulai Usaha Catering
  • Menentukan konsep  usaha catering yang akan dipilih.salah satu contoh dari usaha catering yaitu catering rantangan atau catering rumahan.
  • Menguasai resep pilihan dan jadikan andalan usaha katering kita.
  • Menjaga kebersihan dapur, peralatan masak/makan kita. Pastikan juga kebersihan dan kualitas bahan makanan yang akan diolah. Hal ini penting dilakukan agar terjamin kebersihan masakannya dan menghindari masakan cepat basi/beracun.
  • Memulai untuk memisahkan uang usaha dengan pribadi sehingga keuntungan lebih terlihat. Buat pembukuan sederhana dari pengeluaran dan pemasukan uang setiap pesanan,seperti belanja bahan, membayar tenaga, menyewa peralatan, transportasi dll. Biasakan meminta kwitansi setiap pembelian, membuat tanda terima seiap menyerahkan pesanan, dan membuat kwitansi setiap penagihan.
  • Setiap kali ada keuntungan, tambahkan sebagai modal kerja atau investasikan untuk menambah peralatan memasak sehingga peralatan kita semakin lengkap.


5
  • Menjalin hubungan baik dengan pelanggan karena hal ini secara tidak langsung bisa mempromosikan usaha kita.
  • Tidak perlu mempunyai semua stok bahan makanan. Ada bahan makanan yang bisa dibeli dan dikerjakan sehari sebelum pesanan diantar,seperti kerupuk, kentang goreng, dan bawang goreng. pastikan disimpan dalam wadah yang kedap udara agar terjaga kerenyahannya.
  • Jika makanan harus diantar ke tempat pemesan, perhitungkan waktu memasak serta waktu dan jarak pengantaran. Jangan lupa masukkan biaya pengantaran ke dalam komponen harga.

B.   Kebutuhan Pokok Usaha Catering
Ada beberapa keperluan dasar yang harus kita persiapkan. Diantaranya adalah :
1.         Tempat usaha
Untuk katering rumahan, ruangan khusus tidak perlu disiapkan. Namun sebaiknya tata dapur kita sedemikian rupa untuk memudahkan pekerjaan dan tambahkan rak-rak
khusus untuk tempat perlengkapan memasak.
2.         Peralatan masak
Untuk memasak 100 porsi misalnya, bisa dikerjakan dengan peralatan memasak yang ada
dalam rumah tangga sehingga tidak perlu terburu-buru menanam modal hanya untuk membeli peralatan baru. Peralatan yang digunakan pada prinsipnya sama dengan alat rumah tangga biasa yang hanya saja ukurannya lebih besar karena digunakan untuk memasak dalam jumlah atau porsi lebih banyak. Peralatan masak untuk usaha catering antara lain, kompor gas, kompor minyak, rice cooker katering, wajan besar dan kecil, aneka pisau, gilingan bumbu, dan sebagainya. Peralatan tersebut wajib dimiliki, namun untuk suatu usaha katering pemila hendaknya pembelian alat disesuaikan dengan kapasitas pesanan dulu. Jangan sampai modal awal yang ada menjadi membengkak hanya untuk membeli peralatan saja .
3.         Peralatan Makan
Peralatan makan yang dibutuhkan untuk setiap usaha katering tidak sama, tergantung pada konsep usaha kateringnya,
6
 untuk usaha katering rantangan, peralatan yang wajib dimiliki adalah rantang makan yang dapat memuat nasi dan lauk pauknya .
4.         Perlengkapan penunjang catering
Merupakan perlengkapan diluar alat masak yang ada yang berfungsi untuk mempermudah pekerjaan pada usaha katering . alat-alat tersebut antara lain lemari es untuk menyimpan bahan , lemari penyimpan alat masak dan alat makan, dan sebagainya.
Selain itu, ada hal yang penting di perhatikan, yaitu:
  • Sertifikat Halal Pada Usaha Catering
Tidak hanya produksi makanan dari pabrik saja yang perlu menyertakan sertifikat HALAL pada kemasan produksi nya, tetapi untuk ikut masuk dan berkompetisi ke dalam pasar yang konsumennya adalah mayoritas muslim, pengusaha catering pun harus mempertimbangkan lebel HALAL. Di Indonesia mayoritas muslim, jadi memiliki sertifikat  HALAL adalah keputusan yang tepat dan membuat sertifikat HALAL wajib bagi usaha catering yang pengusaha nya seorang muslim, karena selain untung yang di dapat nanti nya juga pahala yang menjadi miliknya. Secara bisnis, Usaha catering pasti lebih menguntungkan jika memiliki sertifikat HALAL.

C.  Jenis Catering
Jenis catering dapat dikelompokkan sebagai berikut :
-Katering Rumah,
usaha jasa boga yang melayani pesanan sampai dengan 100 orang. Meliputi rantangan untuk rumah tangga, pesanan prasmanan untuk arisan/pengajian, pesanan nasi boks untuk 20-100 porsi, dan pesanan nasi tumpeng.

- Katering Sekolah,
yaitu katering makan pagi/siang untuk Anak sekolah. Biasanya disajikan dalam rantang/tromol makan khusus anak-anak.



7
- Katering Kantor,
yaitu rantangan karyawan kantor, nasi boks atau prasmanan untuk perayaan/syukuran di kantor.

-Katering Acara Khusus / Hajatan,
Seperti pernikahan dan perayaan. Umumnya menggunakan sistem prasmanan, tetapi kadang ditambah pula dengan pesanan nasi boks dan tumpeng.

1.      Hasil Yang di Harap kan
Bisnis catering sepertinya tidak mengenal kata bangkrut karena selalu saja banyak yang mencari. Adapun catering merupakan usaha makanan yang bisa dipanggil pada berbagai acara antara lain pesta perkawinan, seminar, ulang tahun dan lain sebagainya. Kegiatan yang disebutkan tentunya menyiapkan makanan dalam jumlah tertentu. Bisnis catering akan semakin sukses bila memperhatikan kebutuhan konsumen, menampilkan makanan yang bersih (hieginis) dan tentunya bila kita mampu memuaskan konsumen dengan aneka rasa makanan yang ditawarkan oleh catering. Peralatan dan Mesin Industri Makanan juga berpengaruh terhadap kecepatan, penghematan biaya, dan Hasil Akhir yang Memuaskan.
Selain itu, Kita perlu melakukan Survey harga catering di tempat lain sekitar tempat tinggal kita untuk menentukan harga catering kita, usahakan harga yg kita tawarkan lebih sedikit murah atau harga sama namun porsi lebih besar.
Sebagai pengusaha baru, promosi merupakan hal penting. Bisa buat spanduk didepan rumah atau sebarkan brosur sederhana, dapat dititipkan ke tukang koran, tukang sayur, tukang roti atau tempat foto kopi yg ada di sekitar rumah kita. Atau saat arisan atau pengajian bisa kita berikan brosur tersebut. Juga kalo di dekat rumah ada sekolah, bisa kerjasama dengan pihak sekolah untuk catering anak – anak bahkan guru - guru juga bisa titipkan brosur untuk orang tua murid melalui guru - guru.




8
Ada pun Perkiraan Harga Pada Usaha catering rumahan yaitu:
Untuk harga catering saat ini mungkin bisa dimulai dgn Rp.30.000,- /hari , makanan diantar jam 11.30 siang ( lain daerah akan lain harga bahan pokok dan pendukung, jadi bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi).
Misalkan menu hari 1:
Nasi putih,  ayam goreng saus mentega, Sup sayuran, tahu isi, kerupuk, sambal.

Bahan yg diperlukan :
  • 500 gr beras kwalitas sedang ( Rp.2.300)
  • ½ kg ayam potong 6 ( biaya +/- Rp.13.000,)
  • Bahan sup Rp.4.000,-
  • 7 buah tahu putih ( biaya +/- Rp.2000,-)
  • Toge & wortel utk isi tahu putih ( biaya +/- Rp.600,-)
  • Kerupuk ( biaya Rp.2.000,-)
  • Sambal ( biaya Rp.1.000,-)
  • Biaya bumbu dan minyak goreng (Rp.4.000,-)
Total Biaya : Rp.29.000,- ( perhitungan biaya tertinggi)
Jika kita belanja dalam jumlah banyak , total biaya yg dikeluarkan bisa lebih hemat 30%  jadi kira - kira Rp.21.000,-

9
Perkiraan 1 bulan
  • Biaya bahan pokok Rp.21.000,- x 30 hari = Rp.630.000,- x 10 = Rp.6.300.000,-
  • Pemasukan : Rp.30.000,- x 30 hari = Rp.900.000,- x 10 = Rp.9.000.000,-
Harga Pemasukan tersebut belum dipotong biaya bahan bakar, biaya tenaga kerja, biaya penyusutan barang dan biaya tak terduga. Kurang lebih kita bisa mendapat keuntungan Rp.2.000.000,-/bulan selain biaya makan untuk rumah, umumnya sudah tercover dari hasil masakan kita untuk catering.
Seperti ayam, umumnya kepala dan ceker tidak diberikan ke pelanggan dan bisa dimanfaatkan untuk rumah. Begitu juga kepala ikan, kepala udang, kaldunya bisa kita manfaatkan untuk dibuat kaldu sup untuk rumah.
Untuk belanja bahan – bahan catering jika tempat penyimpanan memadai bisa belanja 3 hari sekali, namun jika tidak memadai, bisa memanfaatkan jasa tukang sayur dengan cara beli /pesan bahan yg kita butuhkan dalam jumlah kiloan, jika kita potong ongkos transport ke pasar, selisih harga dengan belanja di tukang sayur tidak terlalu jauh. Dengan demikian kita dapat mengefisien waktu serta pengeluaran sehingga kita mampu mendapatkan Suatu keuntungan yang sempurna