STRUKTUR MAJEMUK MASYARAKAT INDONESIA
Masyarakat
majemuk adalah suatu keadaan masyarakat yang terdiri dari berbagai kepentingan
dan kebudayaan yang berbeda – beda yang melebur dan membentuk satu kesatuan
yang mempunyai tujuan dan cita – cita yang sama. Berdasarkan pengertian
tersebut pengertian tersebut masyarakat majemuk dibedakan atas tiga kategori
yaitu :
Ø
Kemajemukan sturuktural, dominasi politik
dipegang oleh suatu kelompok tertentu.
Ø
Kemajemukan sosial, suatu keadaan dimana hak dan
kewajiban tersebar secara merata diantara kelompok sosial yang ada.
Ø
Kemajemukan budaya, seluruh warga masyarakat
merupan bagian dari publik tanpa memperhatikan identifikasi yang ideal maupun
yang nyata.
Pierre L. van
den Berghe menyebutkan beberapa karakteristik
masyarakat majemuk, sebagai berikut:
- terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang seringkali memiliki subkebudayaan yang berbeda satu sama lain,
- memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer,
- kurang mampu mengembangkan konsensus di antara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar,
- secara relatif sering kali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain,
- secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi, serta
- adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok yang lain
Struktur
masyarakat Indonesia
ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik, yaitu :
1. Horizontal
1. Horizontal
Ditandai oleh
kenyataan adanya kesatuan-kesatuan social berdasarkan perbedaan suku-bangsa,
perbedaan agama, adat serta perbedaan - perbedaan kedaerahan.
2. Vertical
Struktur masyarakat
Indonesia
ditandai adanya perbedaan - perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan
bawah ( stratifikasi social ) yang cukup dalam.
gambaran
masyarakat Indonesia
pada zaman Hindia-Belanda yaitu :
Ø
Dalam kehidupan politik , tidak adanya kehendak
bersama (common will).
Ø
Hal tersebut berdampak pada kehidupan ekonomi
yang tidak ada permintaan social yang di hayati oleh masyarakat ( Common Social
Demand )
Ø
Hal itu menjadikan perbedaan karakter pada
masyarakat yang homogeneous yaitu ekonomi majemuk ( plural Economy ) dan
ekonomi tunggal ( Unitary Economy ).
Sifat – sifat masyarakat mejemuk menurut Pierre L.Van den Berghe :
1. Adanya segmentasi dalam
kelompok – kelompok dengan kebudayaan yang berbeda.
2. Strukur sosialnya terbagi
kedalam lembaga yang non komplementer.
3. Konsensus antar anggota
kurang dikembangkan.
4. Sering timbul konflik.
5. Integrasinya tidak secara
sukarela tetapi dengan paksaan.
6. Adanya dominasi politik
Faktor yang menyebabkan kemajemukan di Indonesia :
1). Keadaan/faktor geografis
yang membagi Indonesia
menjadi negara yang berpulau-pulau dengan keanekaragaman tiap daerah masing –
masing yang berbeda.
2). Indonesia
yang terletak antara samudra Indonesia
dan samudra pasifik. Karena letaknya yang strategis sehingga banyak orang asing
yang singgah dan membawa pengaruh (agama, kebudayaan) bagi Indonesia.
SISTIM LINGKARAN HUKUM ADAT MENURUT VAN
VOLLENHOVEN
- Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat).
Van Vollenhoven membagi Indonesia
menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen).
Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam
disebutnya sebagai “rechtskring“.
Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang
disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat
tersebut adalah sebagai berikut.
- Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
- Tanah Gayo, Alas dan Batak
Ø
Tanah Gayo (Gayo lueus)
Ø
Tanah Alas
Ø
Tanah Batak (Tapanuli)
a.
Tapanuli Utara
·
Batak Pakpak (Barus),
·
Batak karo,
·
Batak Simelungun,
·
Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun
Julu)
b.
Tapanuli Selatan;
·
Padang
Lawas (Tano Sepanjang)
·
Angkola
·
Mandailing (Sayurmatinggi)
- Nias (Nias Selatan)
- Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
- Mentawai (Orang Pagai)
- Sumatera Selatan
·
Bengkulu (Renjang)
·
Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang,
Gedingtataan, Tulang Bawang)
·
Palembang
(Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
·
Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
·
Enggano
- Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
- Bangka dan Belitung
- kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
- Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
- Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
- Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
- Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
- Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
- Irian
- Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
- Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
- Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
- Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
- Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
Untuk pembagian
Lingkungan Hukum Adat menurut Van Vollen Hoven tersebut jika dihubungkan atau
dikaitkan dengan keadaan sekarang ini sudah tidak relevan lagi karena pada saat
ini lingkungan hukum adat tersebut sudah tidak murni lagi. Hukum adat akan
tetap berlaku jika masih di taati oleh masyarakat adat tersebut, jika tidak ada
yang mentaati maka hukum adat tersebut tidak menjadi hukum lagi dan lama-lama akan
hilang. Sedangkan pada saat ini lingkungan hukum adat sudah mulai pudar dengan
adanya modernisasi atau semakin berkembangnya pola masyarakat yang ada sehingga
mereka lebih condong untuk menggunakan hukum nasional. Tetapi lingkungan hukum
adat yang ada tidak serta merta di hapuskan karena di dalam UUD 1945 hukum adat
tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum. Hukum adat sekarang lebih dianggap sebagai budaya pluralis
atau kekayaan budaya Indonesia
yang terkenal dengan beragam suku bangsa tetapi tetap satu berasaskan
nasionalisme. Tetapi dalam kasus-kasus tertentu kita juga bisa menggunakan
hukum adat sebagai salah satu cara penyelesaian yang di dalam hukum adat lebih
mengutamakan asas musyawarah. Hukum adat di Indonesia masih banyak berlaku di
daerah-daerah tertentu yang disebutkan oleh Van Vollen Hoven tersebut masih
sangat di taati, tetapi untuk generasi mudanya yang mulai banyak mengenyam
pendidikan dan mulai berpikir realistis maka bisa ada kemungkinan bahwa hukum
adat lama kelamaan akan hilang atau tidak berlaku lagi. Pemerintah sebaiknya
memberikan perlindungan terhadap hukum adat tersebut supaya hukum adat tersebut
tetap ada, karena kadang – kadang masyarakat lebih mengatakan bahwa hukum adat
adalah cara-cara yang baik untuk penyelesaian sebuah perkara atau permasalahan.
Pada masyarakat adat cenderung lebih memikirkan tentang kebutuhan social yang
selalu mendahulukan kepentingan bersama, adanya asas gotong royong, musyawarah
untuk mencapai kesepakatan. Memang kelihatannya dengan pembagian lingkungan
hukum adat diatas seolah-olah bahwa hukum di Indonesia terkotak-kotak, padahal
memang seperti itu lah Indonesia yang mengadopsi beberapa hukum, seperti hukum
Eropa Kontinental, Anglo America dan Hukum Adat sebagai hukum asli orang
Indonesia. Bangsa Indonesia
mempunyai banyak suku, budaya dan kebiasaan yang menjadi kekayaan Indonesia,
tetapi kadang-kadang kita melihat bahwa apa yang kita punya tidak kita jaga
atau dilestarikan sebagaimana mestinya sehingga budaya kita diakui oleh Negara
lain.
Maka hukum adat
harus tetap dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang undang,
kesusilaan dan ketertiban umum, karena hukum adat merupakan salah satu sumber
hukum nasional kita. Kalau bisa harus di buatkan undang undang yang mengatur
tentang pemberlakukan hukum adat di wilayah dimana hukum adat itu berlaku.
Tidak bisa di pungkiri bahwa di Indonesia
masih banyak orang – orang yang menggunakan hukum adat dalam penyelesaian
masalah, terutama masyakat pedesaan. Untuk hukum adat, kebiasaan dan budaya Indonesia
tolong di terapkan kepada jiwa-jiwa anak bangsa dari kecil supaya mereka yang
belajar mulai saat kecil tersebut tumbuh rasa cinta terhadap tanah air yang
penuh dengan kekayaan adat dan budaya yang ada.
Hi, salam kenal, terimakasih buat infonya...
BalasHapus